- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN KEPUTUSAN TERGUGAT NOMOR : 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANDUNG MARGA KECAMATAN BERMANI ULU RAYA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2020 TERTANGGAL 19 MEI 2020. DALAM LAMPIRAN NOMOR URUT 1 (SATU) ATAS NAMA ARDIANSYAH DENGAN JABATAN SEKRETARIS DESA, NOMOR URUT 4 (EMPAT) ATAS NAMA SITI SAODAH DENGAN JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM, NOMOR URUT 6 (ENAM) ATAS NAMA METRI NOVIA SARI DENGAN JABATAN KASI KESEJAHTERAAN, NOMOR URUT 8 (DELAPAN) ATAS NAMA HASAN BASRI DENGAN JABATAN KADUS I, NOMOR 9 (SEMBILAN) ATAS NAMA SUHARTO DENGAN JABATAN KADUS II, DAN NOMOR URUT 10 (SEPULUH) ATAS NAMA ZULKARNAIN DENGAN JABATAN KADUS III.
- MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT TERGUGAT NOMOR : 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANDUNG MARGA KECAMATAN BERMANI ULU RAYA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2020 TERTANGGAL 19 MEI 2020. DALAM LAMPIRAN NOMOR URUT 1 (SATU) ATAS NAMA ARDIANSYAH DENGAN JABATAN SEKRETARIS DESA, NOMOR URUT 4 (EMPAT) ATAS NAMA SITI SAODAH DENGAN JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM, NOMOR URUT 6 (ENAM) ATAS NAMA METRI NOVIA SARI DENGAN JABATAN KASI KESEJAHTERAAN, NOMOR URUT 8 (DELAPAN) ATAS NAMA HASAN BASRI DENGAN JABATAN KADUS I, NOMOR 9 (SEMBILAN) ATAS NAMA SUHARTO DENGAN JABATAN KADUS II, DAN NOMOR URUT 10 (SEPULUH) ATAS NAMA ZULKARNAIN DENGAN JABATAN KADUS III.
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN KEDUDUKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING SEPERTI SEMULA SEBAGAI PERANGKAT DESA BANDUNG MARGA KECAMATAN BERMANI ULU RAYA KABUPATEN REJANG LEBONG;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Pembanding Seluruhnya ;
- Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor : 27 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020. Dalam lampiran Nomor Urut 1 (satu) atas nama Ardiansyah dengan Jabatan Sekretaris Desa, Nomor Urut 4 (empat) atas nama Siti Saodah dengan Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum, Nomor Urut 6 (enam) atas nama Metri Novia Sari dengan Jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor Urut 8 (delapan) atas nama Hasan Basri dengan Jabatan Kadus I, Nomor 9 (sembilan) atas nama Suharto dengan Jabatan Kadus II, dan Nomor Urut 10 (sepuluh) atas nama Zulkarnain dengan Jabatan Kadus III.
- Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk Mencabut Tergugat Nomor : 27 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020. Dalam lampiran Nomor Urut 1 (satu) atas nama Ardiansyah dengan Jabatan Sekretaris Desa, Nomor Urut 4 (empat) atas nama Siti Saodah dengan Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum, Nomor Urut 6 (enam) atas nama Metri Novia Sari dengan Jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor Urut 8 (delapan) atas nama Hasan Basri dengan Jabatan Kadus I, Nomor 9 (sembilan) atas nama Suharto dengan Jabatan Kadus II, dan Nomor Urut 10 (sepuluh) atas nama Zulkarnain dengan Jabatan Kadus III.
- Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk Mengembalikan Kedudukan Para Penggugat/Pembanding seperti semula sebagai Perangkat Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 102/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 102/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brguruh Jaya Saputra |
Panitera | Sheilla Ch. Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU NOMOR : 27/G/2020/PTUN.BKL TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING ; -------------------------------------- MENGADILI SENDIRI ------------------------------------ DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor : 27/G/2020/PTUN.BKL tanggal 24 Februari 2021 yang dimohonkan banding ; -------------------------------------- MENGADILI SENDIRI ------------------------------------ DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 102/B/2021/PT.TUN.MDN
Statistik890