- Menyatakan Terdakwa Fadli als Onggeng Bin Rustam tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fadli als Onggeng Bin Rustam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah HandPhone merk Strawberry warna hitam.
- 1 (satu) buah gunting stainlies.
- 3 (tiga) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing.
- 1 (satu) pembungkus rokok DUNHILL.
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 3 (tiga) bungkus plastik bening.
- dimusnahkan
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO warna Hitam dengan No Pol KT 2583 FO.
Putusan PN TARAKAN Nomor 70/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Fadli als Onggeng Bin Rustam. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik143