- Menyatakan Terdakwa Hendrik Bin Usman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,1 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,9 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,2 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,1 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,1 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,1 gram
- 1 (satu) buah gunting warna silver;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam hijau;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening pembungkus shabu ukuran sedang;
- 1 (satu) buah penjepit merk SDI warna silver;
- 1 (satu) lembar sarung bali warna putih motif hitam;
- 1 (satu) buah botol tabung kecil bertuliskan CENDO;
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J2 warna Gold.
Putusan PN TARAKAN Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik195