- Menyatakan Terdakwa Marlina Alus Kulong Binti Alus Kulong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,1 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 20,9 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,2 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,1 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,1 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,1 gram
- 1 (satu) buah gunting warna silver.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam hijau.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam.
- 1 (satu) bendel plastik klip bening pembungkus shabu ukuran sedang.
- 1 (satu) buah penjepit merk SDI warna silver.
- 1 (satu) lembar sarung bali warna putih motif hitam.
- 1 (satu) buah botol tabung kecil bertuliskan CENDO.
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J2 warna gold;
Putusan PN TARAKAN Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Hakim Anggota Christo E.n Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik196