Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 84 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, II. PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 280/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn., tanggal 16 Mei 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dari PT Torganda Sibisa Mangatur ke PT Nusa Ina Ambon tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus karena para Tergugat terbukti melakukan perbuatan ketentuan Pasal 169 ayat 1 (e) dan ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak hak Penggugat yaitu uang pesangon 2 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian masing masing sebagai berikut:No Uraian Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)1. Uang Pesangon 2 X 9 X 2.085.000,00 37.530.000,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X 2.085.000,00 8.340.000,003. Uang Penggantian Hak 15% X(45.870.000,00) 6.880.500,00 TOTAL 1 + 2+ 3 52.750.500,007. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya Tahun 2016, sebesar Rp2.085.000,00 (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hak cuti tahunan Penggugat dari Tahun 2013 s.d Tahun 2016 dengan perhitungan upah per hari Rp80.192,00 x 12 hari/tahun = Rp962.304,00 x 11 Tahun = Rp10.585.344,00 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 84_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 280/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik5222