- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 2.000.000.00 (Dua juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menetapkan mut'ah Penggugat Rekonvensi adalah berupa Emas London berbentuk cincin seberat 3 gram ;
- Menetapkan biaya Maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah),
- Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2, 3, 4, dan 5 Rekonpensi tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan Hak asuh satu orang anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama Khayla Almira Maritza perempuan lahir tanggal 22 Juni 2019, berada di bawah hadhonah/pemeliharaan Penggugat Rekonpensi, sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak tersebut dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan kesusilaan;
- Menetapkan nafkah anak yang berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per bulan untuk satu orang anak tersebut dan menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak tersebut kepada Penggugat setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau bisa mandiri ditambah 10 % setiap tahun;
- Menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1912/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 1912/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Fauziah, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Arif Prabowo bin Sumadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nanda Rizky Amalia binti Dedi Hartono) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 980.000,00, - (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1912/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1912/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1912/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik1310