- Menyatakan terdakwa HARNO alias KIBIN bin KASWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARNO alias KIBIN bin KASWI oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Anggur cap tiga orang ukuran 330 ml sejumlah 1119 (seribu seratus sembilan belas ribu) botol dengan kadar alkohol 19,66%;
- Iceland ukuran 500 ml sejumlah 25 (dua puluh lima) botol dengan kadar alkohol 40%;
- Iceland ukuran 700 ml sejumlah 23 (dua puluh tiga) botol dengan kadar alkohol 40%;
- Iceland ukuran 350 ml sejumlah 17 (tujuh belas) botol dengan kadar alkohol 40%;
- Iceland ukuran 250 ml sejumlah 1 (satu) botol dengan kadar alkohol 40%;
- Anggur Kolesom ukuran 620 ml sejumlah 71 (tujuh puluh satu) botol dengan kadar alkohol 19,7%;
- New Port ukuran 620 ml sejumlah 72 (tujuh puluh dua) botol dengan kadar alkohol 19,7%;
- Anggur Kim Hoa ukuran 620 ml sejumlah 12 (dua belas) botol dengan kadar alkohol 19,7%;
- Anggur Merah ukuran 620 ml sejumlah 6 (enam) botol dengan kadar alkohol 19,7%;
- Anggur Putih ukuran 620 ml sejumlah 1 (satu) botol dengan kadar alkohol 19,7%;
- Mansion House ukuran 350 ml sejumlah 11 (sebelas) botol dengan kadar alkohol 43%;
- Mansion House ukuran 250 ml sejumlah 4 (empat) botol dengan kadar alkohol 43%;
- Arak Orang Tua ukuran 620 ml sejumlah 60 (enam puluh) botol dengan kadar alkohol 19,7%;
Putusan PN PATI Nomor 17/Pid.C/2020/PN Pti |
|
Nomor | 17/Pid.C/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rida Nur Karima |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Idirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | Pasal 5 Jo. Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.C/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 17/Pid.C/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.C/2020/PN Pti
Statistik805