- Menyatakan Terdakwa AGUS BUDI WAHYU PRASOJO UTOMO BIN SUGITO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AGUS BUDI WAHYU PRASOJO UTOMO BIN SUGITOtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kerudung warna hitam dengan merk ?SAUDIA COLLECTION?.
- 1 (satu) buah jaket hodi warna pink dengan merk ?FLOKKERS?.
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna krem tanpa merk.
- 1 (satu) buah celana panjang bahan kain motif kotak-kotak warna putih tanpa merk ukuran 5L.
- 1 (satu) buah kaos oblong wrana hitam di bagian depan bertuliskan ?NDX AKA FAMILA BOJO KETIKUNG? dan bergambar perempuan dengan merk ?HN?.
- 1 (satu) buah celana dalam warna krem dengan merk ?BONTEX?.
- 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna biru muda dengan ukuran 32 dengan merk ?JEXIS?.
- 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dibagian depan bertuliskan ?FASHION K2R STYLE? dengan merk ?K2RCK?.
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda tanpa merk.
- 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna hitam dengan merk ?DAVINCI?.
- 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dibagian depan bertuliskan ?YOU ARE NOT ALONE IN JOGJA? dengan merk ?DJOGKER?.
- 1 (satu) buah jaket bahan kain warna abu-abu dibagian depan bertuliskan ?PATRIOTS? tanpa merk.
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah hati dengan merk ?VIOLET?.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|||
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Pwd | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Perlindungan Anak | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 24 Mei 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwino Mathelis Amahorseja | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Ningsih | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI :
|
||
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik4219