- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG TANGGAL 21 FEBRUARI 2019 NOMOR 422/PID.SUS/2018/PN PGP YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN MEMPERBAIKI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MAHMUD BIN SILAM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8(DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 13.000.000.000,00. (TIGA BELAS MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00. (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 21 Februari 2019 Nomor 422/Pid.Sus/2018/PN Pgp yang dimintakan banding, dengan memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAHMUD Bin SILAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 13.000.000.000,00. (tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 19/PID.SUS/2019/PT BBL |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2019/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Budi Utomo |
Hakim Anggota | R. Sabaruddin Ilyas, Brlian Henry Sibarani |
Panitera | Tati Suwarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA BIRU; 1 (SATU) BUAH TAS MEREK FLADEO WARNA ABU-ABU; 1 (SATU) BUAH BOARDING PASS SRIWIJAYA AIR SJ 076 TANGGAL 13 JULI 2018 SEAT 14E BOARDING TIME 16.15 ATAS NAMA LINDA YULIAWATI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 44 (EMPAT PULUH EMPAT) LEMBAR UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH); 9 (SEMBILAN) LEMBAR UANG PECAHAN RP.50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 3 (TIGA) LEMBAR UANG PECAHAN RP 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH); 5 (LIMA) LEMBAR UANG PECAHAN RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS NOMOR: 23 AT/VIII/2018/BALAI LAB NARKOBA TANGGAL 02 AGUSTUS 2018; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
1 (satu) buah dompet warna biru; 1 (satu) buah tas merek Fladeo warna abu-abu; 1 (satu) buah boarding pass Sriwijaya Air SJ 076 tanggal 13 Juli 2018 seat 14E boarding time 16.15 atas nama LINDA YULIAWATI; Dirampas untuk dimusnahkan; 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 23 AT/VIII/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 02 Agustus 2018; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2019/PT BBL
Statistik910