- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon (Baharuddin bin M. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wiwin Sumbawati binti A. Majid) di depan Sidang Pengadilan agama Sumbawa Besar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak pertama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Halimatus Zahra, lahir di Sumbawa tanggal 3 Maret 2007, berada di bawah pengasuhan Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Widi Juantara Putra, lahir di Sumbawa tanggal 25 Juni 2011, berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan anak bernama Widi Juantara Putra kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak pemeliharaan anak (hadhanah) tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada masing-masing pihak untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anak yang bernama Halimatus Zahra dan Widi Juantara Putra dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekovensi (Baharuddin bin M. Saleh) membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wiwin Sumbawati binti A. Majid) berupa:
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 614/Pdt.G/2021/PA.Sub |
|
Nomor | 614/Pdt.G/2021/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Masruri Yasin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilman Irdhi Pringgodigdo, I.br Hakim Anggota H. Rahmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaifullah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) b. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah sebagaimana yang tertuang dalam diktum angka 6 sebelum diucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekovensi sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 614/Pdt.G/2021/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 614/Pdt.G/2021/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pdt.G/2021/PA.Sub
Statistik1310