- Menyatakan Terdakwa 1 KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO, Terdakwa 2 KAMARI Bin TERGIYO dan Terdakwa 3 RIYANTO Bin SLAMET masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja turut serta melakukan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO, Terdakwa 2 KAMARI Bin TERGIYO dan Terdakwa 3 RIYANTO Bin SLAMET berupa pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan pick up Mitsubishi T120 warna biru dengan Nopol AG-8571-VD Noka T120B000876 Nosin 2757702;
- 16 (enam belas) batang kayu rimba sono berbentuk bulat dengan rincian ukuran :
- 3 (tiga) batang ukuran panjang 100 cm, diameter 23 cm;
- 3 (tiga) batang ukuran panjang 100 cm, diameter 25 cm;
- 3 (tiga) batang ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm;
- 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm, diameter 18 cm;
- 1 (satu) batang ukuran panjang 110 cm, diameter 22 cm;
- 1 (satu) batang ukuran panjang 100 cm, diameter 22 cm;
- 1 (satu) batang ukuran panjang 100 cm, diameter 21 cm;
- 1 (satu) batang ukuran panjang 110 cm, diameter 18 cm;
- 1 (satu) batang ukuran panjang 110 cm, diameter 17 cm;
- 1 (satu) lembar terpal warna hitam;
- 3 (tiga) utas tali tampar warna biru;
- 2 (dua) utas tali tampar warna putih;
Putusan PN NGANJUK Nomor 169/Pid.B/LH/2021/PN Njk |
|
Nomor | 169/Pid.B/LH/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Putra Simbolon, Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara. Dirampas untuk Negara melalui Perhutani KPH Nganjuk Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/LH/2021/PN Njk
Statistik7211