Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 40/PID/2017/PT BBL |
|
Nomor | 40/PID/2017/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Aksir |
Hakim Anggota | Jefferson Tarigan, Brhj. Hasnawati |
Panitera | Tati Suwarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT TANGGAL 2 OKTOBER 2017 NOMOR: 509/PID.B/2017/PN.SGL. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA JULIANA ALS JULI BINTI DAIN (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA LISAN DIMUKA UMUM SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; - MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; - MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN HABIS; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5 000 LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 2 Oktober 2017 Nomor: 509/Pid.B/2017/PN.Sgl. yang dimintakan banding tersebut,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa JULIANA Als JULI Binti DAIN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik secara lisan dimuka umum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun habis; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5 000 lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |