- MengabulkangugatanPenggugatuntuksebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran Lebar 5 depa ( 8,20 meter) dan Panjang 40 depa (65meter) yang luasnya lebih kurang 533 m2, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara :tanah usaha Zainuri Bin Riduan ukuran 65 meter.
- Sebelah Timur : Jalan Transmigrasi ukuran 8,20 meter.
- Sebelah Selatan : tanah usaja Alm. Nawawi Bin Zainuri ukuran 65 meter.
- Sebelah Barat : tanah Hanan Bin Mahatif ukuran 8,20 meter.
- Sebelah Utara :tanah usaha Zainuri Bin Riduan ukuran 65 meter.
- Sebelah Timur : Jalan Transmigrasi ukuran 8,20 meter.
- Sebelah Selatan : tanah usaja Alm. Nawawi Bin Zainuri ukuran 65 meter.
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Adalah SAH milik Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah yang terletak di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran Lebar 5 depa ( 8,20 meter) dan Panjang 40 depa ( 65 meter) yang luasnya lebih kurang 533 m2, dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : tanah Hanan Bin Mahatif ukuran 8,20 meter. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yangsampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.802.000,- ( tiga juta delapan ratus dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2019/PN Pkb
Statistik6327