- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Alias YUSUF Bin (Alm) MUHTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;-
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas pembungkus shabu.
- 3 (tiga) bungkus plastik pembungkus shabu.
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya 16.
- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus shabu ukuran kecil.
- 1 (satu) buah handphone merk Hammer.
- Uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara An. Terdakwa LAMIN Bin DINI. |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik154