- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Alias BAPAK GITA Bin (Alm) MANDA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Alias BAPAK GITA Bin (Alm) MANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tahun) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebanyak Rp 2.982.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah plastik bening bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah sedotan plastik pembungkus shabu warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Jeep;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cream merk Blue Force.
Putusan PN TARAKAN Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik224