- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang langsungkan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan ( HKBP ) Jln. Mayor Ruslan No. 03 Kota Palembang, sesuai Surat Pemberkatan Nikah No. 019 / 01.3 / VII / 2014 tanggal 26 Juli 2014 dan telah dicatatkan / didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 1671- KWU-06082014-0002 tanggal 09 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Putus karena Perceraiandengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Hukum bahwa hak asuh terhadap Anak Perempuan Penggugat dan Tergugat bernama ARTIA MAYGITA SIANIPARyang masih di bawah umur diserahkan kepada Tergugat, akan tetapi jika sewaktu ? waktu Penggugat mau bertemu oleh karena kangen dan ingin membawa jalan?jalan Anak Perempuan bernama ARTIA MAYGITA SIANIPARTergugat harus mengizinkan tanpa ada larangan dari pihak manapun;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasinuntuk mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, serta kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukandan Catatan SipilKota Palembanguntuk mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Putus Hubungan Perkawinan antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi nafkah atas diri PENGGUGAT REKONVENSI sampai dengan PENGGUGAT REKONVENSI menikah kembali sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (7) PP No.10/1983 Jo. PP No.45/1990 dan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp. 1.724.466. ( satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) setiap bulannya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 369.000,00(tiga ratus enam puluh sembilah ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Pkb
Statistik11125