- Menyatakan Terdakwa YADI HERMAWAN alias KOPRAL Bin AJID (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 S warna hitam dinamis dengan nomor imei 1 : 860591054956179 imei 2 : 86059105495616;
- 1 (satu) buah dus Handphone merk OPPO A15 S warna hitam dinamis dengan nomor imei 1 : 860591054956179 imei 2 : 86059105495616;
- 1 (satu) buah dus Handphone merk OPPO A53 warna biru muda dengan nomor imei 1 : 863491051513395 imei 2 : 8634911051513387;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru muda dengan nomor imei 1 : 863491051513395 imei 2 : 8634911051513387;
- 1 (satu) unit Handphone merk MAXTRON S8 warna hijau dengan nomor imei 1 : 867124031359805 imei 2 : 867124031420805;
- 1 (satu) buah dus Handphone merk MAXTRON S8 warna hijau dengan nomor imei 1 : 867124031359805 imei 2 : 867124031420805;
- 1 (satu) unit Handphone merk REALMI C11 warna hijau mint dengan nomor imei 1 : 869855053826837 imei 2 : 869855053826829;
- 1 (satu) buah dus Handphone merk REALMI C11 warna hijau mint dengan nomor imei 1 : 869855053826837 imei 2 : 869855053826829;
- 1 (satu) unit Handphone merk HOTWAV warna emas dengan nomor imei 1 : 359287092742998 imei 2 : 359287092743004;
- 1 (satu) buah dus Handphone merk HOTWAV warna emas dengan nomor imei 1 : 359287092742998 imei 2 : 359287092743004;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J4 warna Ungu dengan nomor imei 1 : 358489090427363 imei 2 : 358490090427361;
- 1 (satu) buah dus Handphone merk SAMSUNG J4 warna Ungu dengan nomor imei 1 : 358489090427363 imei 2 : 358490090427361;
- 1 (satu) unit Handphone merk MEIZU warna biru dengan nomor imei 1 : 866745038274000 imei 2 : 866745038274018;
- 1 (satu) potong celana panjang merk black second one warna hijau;
- 1 (satu) potong baju kaos pendek merk NS premium T - SHIRT warna hitam tampak depan bertuliskan santuy !!!.;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merk RSCH warna hitam garis merah;
- ikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 263/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 263/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni, Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti: Amat Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Dualfin Mustajab Bin Nandang Irawan; Dikembalikan kepada saksi Nizam Rahman Fuadi Bin Muhamad Farid; Dikembalikan kepada saksi Muhamad Fahmi Saepul Milah; Dikembalikan Kepada saksi Muhamad Iqbal Nurrohman Nin Aceng Saepul Rohman; Dikembalikan Kepada saksi Agus Syahrul Gunawan Bin Sukmawan; Dikembalikan Kepada saksi Syafaat Robul Bin Muhamad Sahri; Dikembalikan Kepada saksi Surya Muhamad Khadafi Bin Aa Suryana; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 263/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik7126