- Menyatakan Terdakwa DEWI YUL alias YULI binti ABDUL LATIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menjadi perantara dalam jual beli atau Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dan piada senda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- 20 (dua puluh) bungkus plastic serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu;
- 20 (dua puluh) Balon warna hitam;
- 20 (dua puluh) plastic Karbon;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam yang bertuliskan nama pengirim an. Ibu Nurni;
- 1 (satu) buah Plastik warna hitam yang bertuliskan nama Pengirim an. Ibu Milawati;
- 1 (satu) Pasang Sepatu Merek Adidas warna abu-abu;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Adidas warna abu-abu;
- 1 (satu) Pasang Sepatu Merek Vans warna hitam biru;
- 1 (satu) Plastik warna merah;
- 1 (satu) plastic warna putih;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam;
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar kertas warna putih;
- 2 (dua) lembar resi Pengiriman dari JNE an. Ibu NURNI, S.H dan Ibu Milawati;
- 1 (satu) buah Helem warna Pink bertuliskan Hello Kitty;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat KT 4966 FV;
- 1 (satu) buah Jaket Pink;
- 1 (satu) Jaket anak warna abu-abu motif kotak;
- 1 (satu) buah celana warna warna merah;
- 1 (satu) buah HP Sansung warna hitam dan SIM Card 081346649292;
- 1 (satu) buah Sandal Perempuan Merek Charles & Keyte;
- 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek Api Gas;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI atas nama DEWI YUL;
- Uang Tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 479/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama NASARUDDIN alias PAK CIK bin H. NASIR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 479/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik3211