- Menyatakan Terdakwa Li Kwe Anak dari Lim Peng Sua (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Li Kwe Anak dari Lim Peng Sua (Alm) dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Li Kwe Anak dari Lim Peng Sua (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kain lapak warna putih yang bergambar Si (singa), Kilin, Ayam, Pung (burung), Liong (naga), dan Lofu (harimau);
- 1 ( satu) buah hap berbahan plastik berwarna putih;
- 2 (dua) buah biji Liong Fu yang bergambar Si (singa), Kilin, Ayam, Pung (burung), Liong (naga), dan Lofu (harimau);
- (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild;
- Uang tunai sejumlah Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 333/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 333/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Yeni Erlita |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Kui Fat Alias Afat Anak Dari Nam Kui dan Terdakwa Ahmad Zawawi Alias Ahmad Bin Abdullah (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 333/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik6213