- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV;-------------
- Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat Obscuur Libel;-------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi sebagian;------------------------------------------
- Menyatakan keanggotaan Para Tergugat Rekonpensi dalam KKPA Koperasi KUD Langgeng tidak sah secara hukum;-------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas tanah / lahan KKPA;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan KUD Langgeng (Tergugat I Konpensi) untuk mengeluarkan Para Tergugat Rekonpensi dari daftar keanggotaan KUD Langgeng (Tergugat I Konpensi);---------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN RENGAT Nomor 16/Pdt.G/2012/PN Rgt |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2012/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky A.s Nitbani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Amelia, Br Hakim Anggota Crimson |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :---------------------------------------------------- ---- Menghukum Penggugat-Penggugat dalam Konpensi / Tergugat-Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2012/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2012/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2012/PN Rgt
Statistik10873