- Menyatakan Terdakwa 1. Miska Wenni Yoga alias Yoga bin Hasanudin dan Terdakwa 2. Iriannauli Simorangkir alias Bulek anak dari M. Simorangkir tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah bertuliskan PANSUS WARA 2020/2021 warna biru tua;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah bertuliskan BASUS PASKHAS 2021 warna orange;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah bertuliskan PSPD Penerbangan TNI 2020/2021 warna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda listrik merk Panama;
- 1 (satu) unit sepeda listrik merk Uno;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi KB 2149 MV nomor rangka MH3SE88H0KJ056934 nomor mesin E3R2E2324459 tahun pembuatan 2019 warna kuning;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi KB 2149 MV nomor rangka MH3SE88H0KJ056934 nomor mesin E3R2E2324459 tahun pembuatan 2019 warna kuning;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi KB 2149 MV nomor rangka MH3SE88H0KJ056934 nomor mesin E3R2E2324459 tahun pembuatan 2019 warna kuning;
- 8 (delapan) buah barbel ukuran 3 (tiga) kilogram warna abu-abu;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1711170591 atas nama Miska Wenni Yoga;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 0292353624 atas nama Miska Wenni Yoga;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan nomor 5260 5120 1802 1541 wama hitam;
- 46 (empat puluh enam) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00;
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp20.000,00;
- 1 (satu) bundle berkas administrasi pendaftaran Wara TNI AU, yang berisi:
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Prajurit TNI atas nama Sumirus;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Sumirus;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Nurhaini;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Sumirus;
- 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah Sekolah Dasar Kristen Pelita Hati Sungai Raya atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah SMP Negeri Satu Balai Kabupaten Sanggau atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMA atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah SMA Negeri Satu Sungai Raya atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar foto fotokopi Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nama Tempat Kelahiran dalam SKHUN SD Kristen Pelita Hati atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Dasar Negeri 58 Sungai Raya atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) keterangan kesalahan penulisan nama tempat kelahiran di SMP Negeri Satu Balai atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP Negeri Satu Balai Kabupaten Sanggau atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) keterangan kesalahan penulisan Ijazah / SHUN SMA Negeri Satu Sungai Raya atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMA Negeri Satu Sungai Raya atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi raport SMA Negeri Satu Sungai Raya atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama Friskila Suyanti;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana / Kejahatan dari Kodam XII Tanjung Pura atas nama Sumirus;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama Sumirus;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama Nurhaini;
- 1 (satu) lembar fotokopi kartu BPJS atas nama Friskila Suyanti;
- 25 (dua puluh lima) lembar Pas Foto Sdri. Friskila Suyanti ukuran 4x6;
- 1 (satu) unit TV merk Realme LED Model Realme TV 43 Ins warna hitam kode seri: 01SFTV436200800985;
- 1 (satu) set kursi sofa warna hijau bermotif bunga;
- 1 (satu) unit kulkas mini merk Sharp wama telur asin;
- 1 (satu) buah besi untuk Pull Up wama kuning;
- 1 (satu) buah timbangan merk Lesindo bergambar kartun;
- 1 (satu) buah meteran gantung merk Height 200 cm No. 265SM;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 261/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 261/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: diserahkan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 261/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik10323