- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian Surat Pengakuan utang No. 7196-01-002773-10-8 tanggal 5 Februari 2015 adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp53.033.694,00 (lima puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
- Menyatakan sebidang tanah seluas 945.0 m2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Jln Meja Batu Kecamatan Sembawa, Desa Mainan, Kabupaten Banyuasin dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara = Dengan Tanah Madi dan Herman
- Timur = Dengan Jalan Meja Batu
- Selatan = Dengan Tanah Jahiman
- Barat = Dengan Tanah Herman
- Utara = Tanah PTPN Musi Landas
- Timur = Tanah Adenan Toyib
- Selatan = Tanah Sapar
- Barat = Tanah Jamaludin
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Novita Purbasari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01834 atas nama Pemegang Hak Samsul Bahri tertanggal 19 Juni 2014 dan sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun VIII, Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak atas nama Syamsul Bahri Jahiman yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Semuntul Nomor: 593/105/HU/SM/X/1996 tanggal 7 Oktober 1996 adalah sah sebagai objek agunan atas perjanjian Surat Pengakuan utang No. 7196-01-002773-10-8 tanggal 05 Februari 2015; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati objek berupa tanah/bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01834 atas nama Pemegang Hak Samsul Bahri tertanggal 19 Juni 2014 dengan luas 945.0 m2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) dan Surat Pengakuan Hak atas nama Syamsul Bahri Jahiman yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Semuntul Nomor: 593/105/HU/SM/X/1996 tanggal 7 Oktober 1996 dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) untuk mengosongkan objek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp53.033.694,00 (lima puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2019/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2019/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2019/PN Pkb
Statistik2311