- Menyatakan TerdakwaAgusti Bestari Pgl. Ari Bin Amirtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganjadan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabusecara berulang kali? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) Tahundandenda sebesarRp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3(tiga) paket Narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 17,43 gr (tujuh belas koma empat puluh tiga gram) dan berat bersih 13,62 gr (tiga belas koma enam puluh dua gram). Dari berat bersih disisihkan 3 gr (tiga gram) untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya 10, 62 gr (sepuluh koma enam puluh dua gram) untuk bahan bukti di Pengadilan;
- 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik Klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,22 gr (dua koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 0,78 gr (nol koma jutuh puluh delapan gram). Dari berat bersih disisihkan 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk bahan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya 0,77 gr (nol koma tujuh puluh tujuh gram) untuk bahan bukti di Pengadilan ;
- 1 (satu) buah kotak warna Hitam ;
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah jambu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfanurfitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasuntukdimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik5317