- Menyatakan Terdakwa Johan Wijaya Jumantara Ginting Alias Jojo Bin Fransiskus Rachman Ginting Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMemilikiNarkotika Golongan IDalam BentukTanaman?sebagaimana dalam dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) Tahundan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket daun ganja yang dibungkusdalam kertas warna coklat dengan berat netto 1.086 (satu koma nol delapan enam) gram;
- 1 (satu) paket biji ganja yang dibungkus dalam kertas warna putih dengan berat netto 1,936 (satu koma Sembilan tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah tas hitam warna hitam merk Polo Clean;
- 3 (tiga) bungkus kertas rokok yang terdiri dari 2 (dua) buah merk De Luxe dan 1 (satu) buah merk Reaktor;
- 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih merk sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A83 warna hitam;
- 1 (satu) unitkendaraan R4 merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol B 1592 SRL beserta fotocopy STNK dan kunci kontak);
Putusan PN SANGGAU Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2567 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik410