- Menyatakan Terdakwa Maman als Bang Man Bin Cebang Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PengangkutanMinyak BumiTanpa Izin Usaha Pengangkutan?sebagaimana dalam dakwaanalternatifKedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlahRp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) drum warnaBiru dengan ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis premium;
- 2 (dua) drum warnaBiru dengan ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
- 1 (satu) unit kendaraan merk DAIHATSU / S402RP-PMRFJIKG Jenis Pick Up tahun pembuatan 2020 warnaHitam No.Ka : MHKP3CA1JLK208963 dan No.sin : 30110521817 dengan No.Pol KB 8232 DE;
- 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli 1 (satu) unit kendaraan merk DAIHATSU / S402RP-PMRFJIKG Jenis Pick Up tahun pembuatan 2020 warnaHitam No.Ka : MHKP3CA1JLK208963 dan No.sin : 30110521817 dengan No.Pol KB 8232 DE;
Putusan PN SANGGAU Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik1060