- Menyatakan Terdakwa Yusrizal alias Wan Jal alias Pak Uwo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdalwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusrizal alias Wan Jal alias Pak Uwo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna biru bertuliskan ?Jakarta Monas?;
- 1 (satu) helai celana pendek selutut berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tari Mentalia, Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban yaitu Azzahra Rahmi Yandhira panggilan Zahra; 3. 1 (satu) unit kendaraan bermotor matic Merek Honda Jenis Beat warna putih merah dengan Nomor Polisi BA 5282 JH atas nama Yusrizal beserta kunci kontak; 4. 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Jenis matic Merek Honda Jenis Beat warna putih merah dengan Nomor Polisi BA 5282 JH atas nama Yusrizal; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik15964