- Menyatakan Terdakwa Rohman Als. Robet Bin Ajidin (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 175 (seratus Tujuh Puluh Lima) buah Amplop besar warna Coklat berisi persyaratan lamaran kerja.
- 32 (tiga puluh dua) buah ID Card (kartu tanda tes calaon karyawan PT HMMI
- 4 (empat) buah Amplop Medical Chek Up
- 1 (satu) buah baju seragam kerja PT Hino Motors Manufacturing Indonesia
- 1 (satu) lembar Kuitansi bukti penyerahan uang kepada Sdr. Zahra
- Rekening Koran BCA An. Nursawiyah dari Bulan November 2020 sampai dengan Maret 2021
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Silver
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna silver
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Warna merah
- Rekening koran Bank BNI An. Elis Kustiawati Binti Mulya
- 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA An. Didi Munadi
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA
- 1 (satu) stel seragam kerja PT Hino Motors Manufacturing Indonesia
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 95/Pid.B/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Karolina Selfia Br Sitepu, Br Hakim Anggota Novita Witri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Nursawiyah Binti Lukman Dikembalikan kepada Saksi Putik Sari Melati Als. Putri Als. Mamah Jahra Binti Janji Ario Dikembalikan kepada saksi Rohman Als. Robet Bin Ajidin (Alm.) Dikembalikan kepada saksi Elis Kustiawati Binti Mulya Dikembalikan Kepada Saksi Didi Munadi Dimusnahkan Membebankan kepada Saksi membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000.00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Pwk
Statistik8513