- Menyatakan Terdakwa I Ruslan Alias Pak Merji Bin Salidun dan Terdakwa II Satudan Alias Tutan Bin Ramidun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit gergaji mesin potong/Chainsaw warna kuning;
- 1 (satu) unit gergaji mesin potong/Chainsaw warna merah;
- 12 (dua belas) lembar kayu olahan bentuk papan panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam silver tanpa Nopol, Nomor Rangka MH32P20089K933762, Nomor Mesin 2P2-850740;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa Nopol, Nomor Rangka MH1HB41155K055707, Nomor Mesin HB41E-1043903;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 63/Pid.B/LH/2021/PN Bkj |
|
Nomor | 63/Pid.B/LH/2021/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robby Alamsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Andri Fauzan Lubis, Br Hakim Anggota Ahmad Ishak Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dimusnahkan); (Dirampas untuk negara); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/LH/2021/PN Bkj
Statistik17623