- MenyatakanTerdakwa I M SALEH JOHAN BIN ALM JOHAN, Terdakwa II SULAIMAN BIN ALM YUNUS dan Terdakwa III MUSTAFA BIN (ALM) SYAMAUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penebangan pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang secara bersama-sama? sebagaimana dalamdakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M SALEH JOHAN BIN ALM JOHAN dan Terdakwa II SULAIMAN BIN ALM YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III MUSTAFA BIN (ALM) SYAMAUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu bulat dan kayu olahan/balok tem jenis rimba campuran dengan rincian sebagai berikut:
- Kayu Bulat Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, pangkal 50 cm, Ujung 50 cm, Rata-rata 50 cm dan Volume 0,79 M3;
- Kayu Bulat Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, pangkal 35 cm, Ujung 30 cm, Rata-rata 32 cm dan Volume 0,32 M3;
- Kayu Bulat Jenis Rimba Campuran Panjang 8 m, pangkal 65 cm, Ujung 60 cm, Rata-rata 62 cm dan Volume 2,41 M3;
- Kayu Bulat Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, pangkal 160 cm, Ujung 120 cm, Rata-rata 140 cm dan Volume 5,59 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 30 cm, Tebal 30 cm, Jumlah 3 Kpg dan Volume 1,080 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 30 cm, Tebal 25 cm, Jumlah 3 Kpg dan Volume 0,900 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 25 cm, Tebal 15 cm, Jumlah 1 Kpg dan Volume 0,150 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 35 cm, Tebal 20 cm, Jumlah 2 Kpg dan Volume 0,560 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 40 cm, Tebal 20 cm, Jumlah 1 Kpg dan Volume 0,320 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 30 cm, Tebal 20 cm, Jumlah 1 Kpg dan Volume 0,240 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 25 cm, Tebal 25 cm, Jumlah 2 Kpg dan Volume 0,500 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 40 cm, Tebal 25 cm, Jumlah 1 Kpg dan Volume 0,400 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 4 m, Lebar 25 cm, Tebal 20 cm, Jumlah 1 Kpg dan Volume 0,200 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 3 m, Lebar 30 cm, Tebal 25 cm, Jumlah 2 Kpg dan Volume 0,450 M3;
- Kayu Olahan/ Balok Tem Jenis Rimba Campuran Panjang 3 m, Lebar 20 cm, Tebal 20 cm, Jumlah 1 Kpg dan Volume 0,120 M3;
- 1 (satu) unit Chain Saw warna orange;
- 2 (dua) buah jaringen warna merah;
Putusan PN JANTHO Nomor 78/Pid.B/LH/2021/PN Jth |
|
Nomor | 78/Pid.B/LH/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/LH/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/LH/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/LH/2021/PN Jth
Statistik1509