- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Azis Nur Arifin bin Mulyanto) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Lynda Yulistiyani binti Mat Kasani) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh 2 orang anak yang bernama Anggara Risqy Gilang Pranata bin Azis Nur Arifin, lahir 18 September 2009 dan Anggita Flora Felicia binti Azis Nur Arifin, lahir 18 Juni 2017 jatuh kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Azis Nur Arifin bin Mulyanto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Lynda Yulistiyani binti Mat Kasani) berupa:
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah 2 orang anak yang bernama Anggara Risqy Gilang Pranata bin Azis Nur Arifin, lahir 18 September 2009 dan Anggita Flora Felicia binti Azis Nur Arifin, lahir 18 Juni 2017 yang keduanya diasuh oleh Penggugat Rekonpensi minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak talak dijatuhkan sampai 2 anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi atas selain dan selebihnya;
Putusan PA PATI Nomor 1545/Pdt.G/2021/PA.Pt |
|
Nomor | 1545/Pdt.G/2021/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkhul Aminbr Hakim Anggota Rizal Pasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Mansuran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp. 545.000,-(lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1545/Pdt.G/2021/PA.Pt
Statistik133