- Mengabulkan gugatanPenggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Muhammad Yusuf Al-Qadri, umur 2 tahun 6 bulan, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah anak atas namaMuhammad Yusuf Al-Qadri, sebesar Rp1.250.000,00(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Mewajibkan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untukmemberikanakseskepada Tergugat Rekonvensi (M zakir Mubarak alias Muh. Zakir Mubarak, S.M bin Mubarak)sebagaiayah kandungnya dapat bertemudan memberikan kasih sayangnyakepadaanak tersebut;
- Menghukum tergugatRekonvensi membayar kepada PenggugatRekonvensipada hari pengucapan ikrar talak berupa:
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1371/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1371/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alyah Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat, Br Hakim Anggota H. Muh. Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (M zakir Mubarak alias Muh. Zakir Mubarak, S.M bin M. Sures) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Resky Devi Andasari binti Danwar) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar; Dalam Rekonvensi 5.1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah); 5.2.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.600.000,00 (enam juta juta rupiah); 5.3. Nafkah lampau selama 5 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 6. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp480.000,00(empat ratus delapan puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1371/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik120