- MenyatakanTerdakwaHOTMAN HASIHOLAN NAINGGOLAN ALS PUTRAtersebut diatas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukanancaman Kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan olehorang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwaHOTMAN HASIHOLAN NAINGGOLAN ALS PUTRAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukanancaman Kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (Sembilan) tahun,dan denda sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdapatdibayar diganti dengan pidanakurunganselama6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju merk Cello dengan warna merah dan coklat muda dengan gambar Mickey Mouse;
- 1 (satu) helai celanapendek warna orange;
- 1 (satu) helai baju warna hitam dan lengan berwarna biru merk convers;
- 1 (satu) helai celanapendek warna hitam merk Thraiser Magazine dan Kenzo;
- 1 (satu) buah ban mobil bekas merk Bridgestone Dueler H/L dengan ukuran235/70 R15;
- 1 (satu) helai potongan karpet warna hitam
Putusan PN PELALAWAN Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, M.hbr Hakim Anggota Sev Netral H. Halawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untukDimusnahkan; 8.MembebankanTerdakwauntukmembayarbiaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (duariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik443