- MenyatakanTerdakwaIALEX CHANDRA Alias NASAR Alias JUARO Bin AMILIUS (Alm), TerdakwaIIUJANG MUSTAFA Alias UJANG Alias OMPONG Bin SUKARDI (Alm),danTerdakwa III MUSRIADI Alias ADI TATO Bin SAMSIRItersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali?sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
Putusan PN PELALAWAN Nomor 190/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, M.hbr Hakim Anggota Sev Netral H. Halawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Avanza BM 1644 JR warna Silver metalik; -1 (satu) buah kunci mobil Avanza BM 1644 JR; -1 (satu) rangkap STNK an. SARWANTO; Dikembalikan kepada SaksiSARWANTO Bin SARMIN HADI SUMARKO; -2 (dua) buah linggis; -1 (satu) buah pahat; -1 (satu) buah palu warna kuning; -1 (satu) potongan besi; -2 (dua) buah gembok bertuliskan HPP 60 MM; -1 (satu) buah kunci brangkas yang bertuliskan angka 840173; -2 (dua) buah kunci bertuliskan HPP; -1 (satu) buah gembok bertuliskan super ?rush? top security; -1 (satu) buah gembok bertuliskan ?extra? M.T top security; -2 (dua) buah box gembok pintu roling; -1 (satu) set alarm security; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. MembebankankepadaParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 190/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik5528