- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PA MEDAN Nomor 1909/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1909/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj, Emmafatri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muslim S., Br Hakim Anggota Jaharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti H. Jumrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Radinal Triansyah Siregar Bin Syaiful Anwar Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mayang Sari Sitorus Binti Mahidin Sitorus) di depan sidang Pengadilan Agama Medan; II Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk selama masa iddah; 3. Menetapkan Mut?ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 4. Menetapkan biaya Kiswah (pakaian) Penggugat sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah masa lalu, nafkah Iddah, biaya Kiswah dan Mut?ah kepada Penggugat sebagaimana yang ditetapkan pada amar putusan angka 2, 3 dan 4 di atas; 6. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadanah atas anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Muhammad Rafif Al Habsy Siregar bin Radinal Triansyah Siregar, lahir tanggal 27 April 2019, Sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun; 7. Menetapkan nafkah 1 orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Muhammad Rafif Al Habsy Siregar bin Radinal Triansyah Siregar, lahir tanggal 27 April 2019, untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sebagaimana yang ditetapkan pada amar Putusan angka 7 di atas; 9. menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1909/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik120