- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Bobby Noer Rahman bin Ronal Djaja Ibrahim) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon Konpensi (Miranti Herwinda binti Wahyono Herwanto, SH.) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Aqsafian Saladdin Rahman, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 4 Maret 2014 (usia 6 tahun 11 bulan) dan Attarine Alexandria Rahman, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 13 Juli 2019 (usia 1 tahun 6 bulan), berada di bawah pemeliharaan atau Hadhonah Termohon selaku Ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak hak Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bermalam bersama dan bermain dengan anak tersebut;
- Menetapkan nafkah untuk (dua) orang anak yang bernama Aqsafian Saladdin Rahman dan Attarine Alexandria Rahman, sebesarRp.13.000.000.00?-(tiga belas juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan untuk Penggugat Rekonvensi berupa Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 180.000.000.00,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah anak, nafkah selama masa iddah, dan mut?ah sebagaimana tersebut pada angka 3,4,dan 5 tersebut diatas kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 932/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 932/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suyadi, Br Hakim Anggota Away Awaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 932/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik3018