- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (YOGA AGUNG WARDHANI bin H SUGIYO PRANOTO )untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (ARIFIANTI USMAN.SE binti MUH SUKAEMI USMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;
- Mengabulkan gugatan PenggugatRekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkananak yang bernama
Putusan PA MUNGKID Nomor 864/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
|
Nomor | 864/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Anis Nasim Mahiroh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Himmatul Aliyah, Br Hakim Anggota Ana Efandari Sulistyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 2.1. NAJWA NABILA ANNINDA WARDHANI(umur 16 tahun) dan 2.2.RAIHANA IZZAH AL AZHAR WARDHANI(umur 12 tahun) berada dalam asuhan atau pemeliharaan (hadlanah)PenggugatRekonpensi(ARIFIANTI USMAN.SE binti MUH SUKAEMI USMAN)) selaku ibukandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi (YOGA AGUNG WARDHANI bin H SUGIYO PRANOTO )selaku ayah kandungnyauntuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum TergugatRekonpensi untuk membayar nafkah dua orang anak yang namanya tercantum dalam diktum nomor 2 (diluar biaya kesehatan dan pendidikan)dalam setiap bulannya sejumlahRp. 1,400,000,00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 5% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) yang dibayarkan melalui PenggugatRekonpensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensiuntuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 30 Agustus 2021; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan PenggugatRekonpensi selainnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/TergugatRekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 560.000,- (Lima ratus enampuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pdt.G/2021/PA.Mkd
Statistik540