Putusan PA KAJEN Nomor 311/Pdt.P/2021/PA.Kjn |
|
Nomor | 311/Pdt.P/2021/PA.Kjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azimar Rusydi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anwar Rosidi, M.e.br Hakim Anggota Ana Faizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sundoro Ady Nugroho, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan : 2.1. Taroh Mikron bin Tusar (suami); 2.2. Ratu Adele Marsyailendri Tarim binti Taroh Mikron (anak perempuan kandung) dan; 2.3. Almira Safwana Athawidya Tarim binti Taroh Mikron (anak perempuan kandung); adalah ahli waris dari Rima Ulfa binti H. Subari; 3. Menetapkan ahli waris dari Rima Ulfa binti H. Subari sebagaimana diktum angka 2 di atas berhak atas harta peninggalan Rima Ulfa binti H. Subari berupa: 3.1. Sebidang tanah seluas 285 m2 yang berlokasi di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan atas nama Rima Ulfa binti H.Subari dengan sebagaimana Sertifikat Tanah Surat Hak Milik (SHM) Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah Nomor 11.31.08.19.1.00228 atas nama Rima Ulfa yang dikeluarkan oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, tanggal 12 September 2019 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah atas nama Tuji S; - Sebelah Selatan : Tanah atas nama Harsono; - Sebelah Timur : Jalan; - Sebelah Barat : Jalan; 3.2. Sebidang tanah seluas 84 m2 yang berlokasi di Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan atas nama Taroh Mikron bin Tusar dan Rima Ulfa binti H. Subari sebagaimana Surat Hak Milik (SHM) Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan Jawa Tengah Nomor 11.05.02.09.1.02841 atas nama Taroh Mikron dan Rima Ulfa yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, tanggal 29 April 2020 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Selatan : SHM Nomor 02459 - Sebelah Timur : SHM Nomor 02455 - Sebelah Barat : SHM Nomor 02457; 3.3. Sebidang Tanah dan Bangunan Toko seluas 135 m2 yang berlokasi di Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan atas nama Taroh Mikron bin Tusar sebagaimana Surat Hak Milik (SHM) Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah Nomor 11.31.09.14.1.01101 atas nama Taroh Mikron yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, tanggal 15 Agustus 2018 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : SHM Nomor 01145 - Sebelah Selatan : SHM Nomor 01143 - Sebelah Timur : Jalan - Sebelah Barat : SHM Nomor 01147; 3.4. Sebidang Tanah dan Bangunan Toko seluas 87 m2 yang berlokasi di Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang atas nama Taroh Mikron bin Tusar sebagaimana Surat Hak Milik (SHM) Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang Jawa Tengah Nomor 11.32.01.06.1.01740 atas nama Taroh Mikron yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, tanggal 22 November 2016 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : SHM Nomor 01724 - Sebelah Selatan : SHM Nomor 01722 - Sebelah Timur : SHM Nomor 01744 dan 01743 - Sebelah Barat : Jalan; 3.5. Rekening pada PT. Bank BCA Cabang Pembantu Kedungwuni Nomor 2500405361 atas nama Rima Ulfa atas nama Rima Ulfa; 3.6. Rekening pada Bank BCA Cabang Pembantu Pasar Kebayoran lama Nomor 2481641618 atas nama Rima Ulfa; 3.7. Rekening pada PT. Bank BRI Simpedes Unit Pekalongan Nomor 5965-01-019063-53-3 atas nama Rima Ulfa; 3.8. Rekening pada Kospin Jasa Syariah Pekalongan Nomor 201901003268 atas nama Rima Ulfa; 3.9. Rekening pada PT. Bank BNI Cabang Pekalongan Nomor 0776942110 atas nama Rima Ulfa; 3.10. Rekening pada PT. Bank Mandiri Cabang Pembantu Kebayoran Lama Nomor 128-00-0213165-1 atas nama Rima Ulfa; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pdt.P/2021/PA.Kjn.zip
- Download PDF
- 311/Pdt.P/2021/PA.Kjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.P/2021/PA.Kjn
Statistik3017