- Menyatakan Terdakwa I Wayan Mertajaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :. 10 (sepuluh) bulan Dan pidana denda sebesar Rp.5 .000.000,- (lima juta rupiah) Dengan ketentuan apabila dend tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama ; 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Wayan Merta Jaya? pada tanggal 8 Pebruari 2020 sekira pukul 00.22 dari akun Facebook " Wayan Merta Jaya" dan Screenshot dilakukan tanggal 22 September 2020 sekira mulai pukul 12.01 Wita.
- 1 (satu) keping DVD-R warna Kuning Emas merk Maxell dengan kapasitas 4.7 GB yang berisi 6 (enam) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Wayan Merta Jaya? pada tanggal 8 Pebruari 2020 sekira pukul 00.22 dari akun Facebook " Wayan Merta Jaya" dan Screenshot dilakukan tanggal 22 September 2020 sekira mulai pukul 12.01 Wita.
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun ?Wayan Merta Jaya? dengan alamat url : https ://web.facebook.com/ wayan.mertajaya.96.
Putusan PN DENPASAR Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari saksi an. NI KADEK MEI WIJAYANTI berupa : a. 5 (lima) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Wayan Merta Jaya? pada tanggal 8 Pebruari 2020 sekira pukul 00.22 dan Screenshot dilakukan tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 10.57 Wita. b. 1 (satu) keping DVD-R warna Kuning Emas merk Maxwell dengan kapasitas 4.7 GB yang berisi 5 (lima) lembar hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Wayan Merta Jaya? pada tanggal 8 Pebruari 2020 sekira pukul 00.22 dan Screenshot dilakukan tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 10.57 Wita. Disita dari saksi an. A.A. NGURAH BAGUS AGUNG berupa : b. 1 (satu) keping DVD-R warna Kuning Emas merk Maxell dengan kapasitas 4.7 GB yang berisi 18 (delapan belas) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Wayan Merta Jaya? pada tanggal 8 Pebruari 2020 sekira pukul 00.22 dari akun Facebook "Agung Bagus" dan Screenshot dilakukan tanggal 22 Juli 2020 sekira mulai pukul 11.13 Wita. Disita dari tersangka an. I WAYAN MERTAJAYA berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3040