- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Harmansyah Bin Dasiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wanda Desi Yanti Hasibuan Binti Gustan Hasibuan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak diucapkan, berupa:
- Menetapkan anak yang bernama Zalfa Kirana Binti Harmansyah, Perempuan, Lahir di Padangsidimpuan, pada tanggal 22 September 2018 dalam pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi dan dengan ketentuan diwajibkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi bertemu dengan anaknya demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % setiap tahun melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA Sibuhuan Nomor 193/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putra Tondi Martu Hasibuan |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Akhmad Junaedi, S.sybr Hakim Anggota Tayep Suparli |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sarkawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 2.1. ?Iddah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan dengan jumlah keseluruhan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.3. Biaya Kiswah dan Maskan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.4. Nafkah lampau (madliyah) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 19 (sembilan belas) bulan dengan jumlah keseluruhan Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2021/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2021/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2021/PA.Sbh
Statistik2110