Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 713 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WIJAYA SENTOSA tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 244/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst tanggal 22 Februari 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: I. Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;II. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;III. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 12 Maret 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp231.681.952,00 (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 713_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 713 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 244/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik10648