Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 788 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi JOHANIS BAKARBESSY tersebut; Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb tanggal 21 April 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 19 September 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:a. Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak total berjumlah Rp29.957.051,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu rupiah);b. Uang upah/gaji bulan September 2020 total berjumlah Rp1.001.908,00 (satu juta seribu sembilan ratus delapan rupiah);Total seluruhnya sebesar Rp30.958.959,00 (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 788_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 788_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 788 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Statistik5227