- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wisnu Syahputra, ST bin Suarto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siska Safutri AM. Keb binti Sujono) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Simpang Tiga Redelong;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Rifqi Ramadan Syahputra (lahir tanggal 19 Juli 2013), Noval Ajril Syahputra (lahir tanggal 16 Agustus 2017), Nesya Amalia Putri (lahir tanggal 10 Oktober 2020) berada dibawah asuhan (hadhanah) Termohon selaku ibu kandungnya tanpa menghilangkan hak dan kesempatan bagi Pemohon selaku ayah kandungnya untuk memberikan kasih sayang dan perhatiannya kepada anaknya tersebut;
- Menghukum Termohon (Wisnu Syahputra, ST bin Suarto) untuk menyerahkan anak yang bernama Rifqi Ramadan Syahputra, (lahir tanggal 19 Juli 2013) kepada Termohon (Siska Safutri AM. Keb binti Sujono);
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama dalam masa iddah, nafkah mut?ah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), nafkah madiyah sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 105/Pdt.G/2021/MS.Str |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lcbr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/MS.Str.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/MS.Str
Statistik6923