- Menyatakan Terdakwa: Asriyanti Yaman Alias Nadia tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga) gram disisihkan 0,10 (nol koma sepuluh) gram sisa 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah hp merek Vivo berwarnah hitam;
- 2 (dua) buah baju wanita berwarna biru hitam dan creme bunga kembang;
- 1 (satu) buah celana pendek warnah hitam merek Koppa;
- 1 (satu) buah botol plastik merek handbody citra;
- 1 (satu) buah karton bekas warnah coklat berukuran sedang;
- 1 (satu) buah batu bata ukuran kecil berwarnah hitam kecoklatan;
- 1 (satu) lembar kertas karbon hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Yanuar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Br Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Hilda Meilita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dirampas untuk dimusnahkan); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Mrk
Statistik6829