- Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS NAIB ARAMBON als CIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana menjual dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) pembungkus rokok MARLBORO;
- 10 (sepuluh) paket / bungkus kertas berisikan Narkotika Jenis Ganja
- 3 (tiga) Paket yang terbungkus kertas berisikan Narkotika Jenis Ganja
- 1 (satu) Baju warna Merah berkerah bertuliskan SN 351.
- Uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah dengan rincian :
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- untuk Negara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Yanuar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Anggota Indraswara Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Raden Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ARNOLDUS PATRIK YONGNOK Alias RONAL. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Mrk
Statistik7431