Putusan PN KEPANJEN Nomor 448/Pdt.P/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 448/Pdt.P/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ricky Emarza Basyir |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti Dwityo Prasanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Menetapkan, Perubahan nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507.AL.2011.038703 yang tertulis atas nama AMALIAH NUR dirubah menjadi atas nama AMALIA NUR FAIDAH ; 3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk dicatat dalam register akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Akta Kelahiran anak pemohon; 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) ; M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Menetapkan, Perubahan nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507.AL.2011.038703 yang tertulis atas nama AMALIAH NUR dirubah menjadi atas nama AMALIA NUR FAIDAH ; 3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk dicatat dalam register akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Akta Kelahiran anak pemohon; 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) ; M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Menetapkan, Perubahan nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507.AL.2011.038703 yang tertulis atas nama AMALIAH NUR dirubah menjadi atas nama AMALIA NUR FAIDAH ; 3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk dicatat dalam register akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Akta Kelahiran anak pemohon; 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pdt.P/2021/PN Kpn
Statistik590