- Menyatakan Terdakwa Rizati alias Atik binti Zarkasih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi Sharp 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 15 Juni 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian kulkas 317 yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 26 Juni 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi Sharp 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 2 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian kulkas 317 yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 2 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian kulkas 317 yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 3 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi SHARP 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 3 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi SHARP 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 9 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi SHARP 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 9 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi SHARP 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 16 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Kulkas Sharp 2 unit yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone OPPO A12 4 GB yang diterbitkan oleh toko KS. TECHNOLOGY tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi SHARP 40 inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone OPPO A31 6 GB sebanyak 2 unit yang diterbitkan oleh toko KS. TECHNOLOGY tanggal 22 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Kulkas SHARP yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 23 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone OPPO A31 Rum 6 yang diterbitkan oleh toko KS. TECHNOLOGY tanggal 23 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi 40 Inc dan 1 kulkas SHARP yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 25 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone OPPO RENO 3 yang diterbitkan oleh toko KS. TECHNOLOGY tanggal 3 Agustus 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Televisi SHARP 40 Inc yang diterbitkan oleh toko ANEKA ELEKTRONIK tanggal 5 Agustus 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone OPPO A92 yang diterbitkan oleh toko KS. TECHNOLOGY tanggal 6 Agustus 2020;
- 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone OPPO A92 yang diterbitkan oleh toko KS. TECHNOLOGY tanggal 7 Agustus 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 No. 000823 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 17 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 No. 000824 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 11 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 No. 000825 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 dan OPPO A31 6 GB No. 000826 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 No. 000827 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 No. 000828 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 09 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A31 No. 000829 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 01 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A12 3GB dan OPPO A31 4GB No. 000830 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 01 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A31 No. 000831 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian Handphone OPPO A92 No. 000832 yang diterbitkan oleh KS TECHNOLOGY Btc Pangkalpinang lantai 1 Blok C 14 tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) unit Kotak Handphone OPPO A12 4GB TIPE:CPH2083, Warna hitam, IMEI 1: 860397056086175, IMEI 2: 860397056086167;
- 1 (satu) unit Kotak Handphone OPPO A31 6GB TIPE:CPH2015, Warna putih, IMEI 1: 868488043579398, IMEI 2: 8684888043579380;
- 1 (satu) unit Kotak Handphone OPPO A31 6GB TIPE:CPH2015, Warna Putih Fantasi, IMEI 1: 868488040371856, IMEI 2: 8684888040371849;
- 1 (satu) unit Kotak Handphone OPPO A92 8GB TIPE:CPH2059, Warna Putih Mengkilau, IMEI 1: 867511051907853, IMEI 2: 867511051907846;
- 1 (satu) unit Kotak Handphone OPPO A31 6GB TIPE:CPH2015, Warna Putih Fantasi, IMEI 1: 860883042907095, IMEI 2: 860883042907087;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama HARTINA, tanggal 9 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama HARTINA diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama NIRTA NAZELA, tanggal 9 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama NIRTA NAZELA diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama HUSNAN, tanggal 20 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama HUSNAN diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama ANDI LAU, tanggal 21 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak kedua atas nama ANDI LAU diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama AUFA, tanggal 16 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama AUFA diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama ROBANIA, tanggal 16 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama ROBANIA diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama JAUYAH, tanggal 15 Juni 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama JAUHYAH diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama ARPANDI/ANDI, tanggal 5 Agustus 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama ANDI diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama HABSO, tanggal 23 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama HABSO diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit atas nama SAIDI, tanggal 10 Juli 2020;
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama SAIDI diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama SHERLY diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Surat Perjanjian Jual beli yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama SUSI dan pihak kedua atas nama MAYA LESTARI diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 220/Pid.B/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 220/Pid.B/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Susi binti Romlan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2021/PN Pgp
Statistik11010