Putusan PN TARAKAN Nomor 480/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. 1. Menyatakan Terdakwa SYAHRUL SALAHUDDIN Alias NANCA Bin (Alm) SALAHUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRUL SALAHUDDIN Alias NANCA Bin (Alm) SALAHUDDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal shabu-shabu. - 1 (satu) buah kotak plastik bening besar, - 2 (dua) buah gunting, - 3 (tiga) buah korek api gas, - 1 (satu) buah kotak plastik bening kecil, - 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil pembungkus shabu, - 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang pembungkus shabu, - 1 (satu) buah jarum pembakar, - 1 (satu) buah plastik warna hitam, - 1 (satu) buah alat hisap / bong, Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 480/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik165