- Menyatakan terdakwa RAHMAN Alias HERMAN Bin RAHIM yang identitas selengkapnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan ;-
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu.;-
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih.
- 1 (satu) Pasang sepatu wanita warna coklat merk chapcroon yang masing-masing telah dilubangi haq bagian bawah sebagai tempat menyimpan shabu;-
- 1 (satu) Plastic warna hitam dengan lakban warna coklat J&T
- 1 (satu) Kertas warna putih yang bertuliskan alamat kiriman paketan
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman dari J&T
- 1 (satu) lembar pemberitahuan tentang isi PT. Suryadigantara air cargo service
- 1 (satu) buah Helm merk JPR warna Orange
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah
- 1 (satu) unit Motor beat warna orange les hitam dengan No Pol KT 4325 JL
- 1 (satu) unit Motor Scoopy warna putih dengan No Pol KU 2190 GF
Putusan PN TARAKAN Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christo E.n Sitorus, Br Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Martince, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada kepada pemiliknya melalui terdakwa. Dikembalikan kepada EMI HANDAYANTI Binti SAYAD sebagai Pemilik Yang Sah;- 4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik234