- Menyatakan terdakwa SUKRI Alias CUKRI Bin (Alm) MANNU yang identitas selengkapnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;-
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;-
- Menyatakan terdakwa SUKRI Alias CUKRI Bin (Alm) MANNU yang identitas selengkapnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;-
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 75 (tujuh puluh lima) bungkus sedotan plastic berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu-shabu;-
- 1 (satu) bungkus sedotan plastic berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu..
- 2 (dua) buah dompet dilakban hitam.
- 2 (dua) buah gunting besi.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constan.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Lacoste.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk polo.
- 1 (satu) buah penjepit besi.
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna putih.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J1 warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna putih abu-abu No pol KT 3084 FS
Putusan PN TARAKAN Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Hakim Anggota Christo E.n Sitorus |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa; Sedangkan Uang tunai Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara;- 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik956