- Menyatakan Terdakwa Muhammad Said Alias Memet Bin Amiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 58 ( lima puluh delapan ) bungkus plastik berisi Narkotika diduga shabu- shabu.
- 1 ( satu ) pak sedotan plastik warna merah.
- 3 ( tiga ) buah dompet yang dilakban warna hitam.
- 6 ( enam ) buah sedotan plastik warna kuning.
- 3 ( tiga ) buah alat bong.
- 3 ( tiga ) buah sedotan plastik.
- 1 ( satu ) buah dompet yang dilakban warna hitam.
- 1 ( satu ) buah korek api gas.
- 5 ( lima ) buah sedotan plastik warna kuning.
- 3 ( tiga ) buah sedotan plastik warna biru.
- 12 ( dua belas ) buah plastik bening pembungkus shabu.
- 1 ( satu ) buah plastik bening.
- 1 ( satu ) buah jarum pembakar.
- 1 ( satu ) ikat plastik bening.
- 3 ( tiga ) buah gunting.
- 1 ( satu ) buah penjepit besi.
- 1 ( satu ) buah tempat nasi warna merah.
- 1 ( satu ) buah pipet kaca.
- 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 ( satu ) unit Handphone SAMSUNG warna Putih Hitam
- 1 ( satu ) buah ATM BCA.
- 1 ( satu ) buah ATM BNI.
- Uang sebesar Rp. 1.230.000,-
Putusan PN TARAKAN Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo E.n Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Br Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain An. WIWING Bin ARIPIN; 6. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik596